Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, peberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
buku yang digunakan sebagaiawas sosialisasi otonomi daerah ini juga sangat bermanfaat bagi kalangan birokrat, baik pusat maupun daerah atau bagi berbagai kalangan yang terlibat dalam birokrat pemerintahan.