Ilmu Hukum
Hukum Pidana dan Kegiatan Perekonomian : Titik Singgung Perkara Pidana dengan Perkara Pidata dan Tindak Pidana Ekonomi
Tindak pidana di bidang ekonomi, khususnya kejahatan bisnis di dalamnya terdapat aspek pidana dan aspek perdata yang bagaikan dua sisi mata uang. Perbedaan keduanya sangat tipis, secara diametral dan memiliki karakter yang bertentangan. Asas perdata lebih mementingkan perdamaian diantara pihak serta aspek regulasi. Sedangkan aspek pidana lebih mengutamakan kepentingan umum sehingga sifat memaksanya lebih megemuka.
Tidak tersedia versi lain