Kajian dalam buku ini juga dilengkapi dengan Maqashid (tujuan) ketentuan hukum, praktiknya dalam bisnis kontemporer, alternatif yang halal, serta penjelasan dalam fatwa-fatwa dewan syariah nasional yang menjadi rujukan operasional lembaga keuangan syariah di tanah air
Begitu pentingnya Maqashid Syariah, sehingga dijadikan salah satu syarat menjadi ahli ijtihad dan ahli fatwa agar produk fatwa itu sesuai dengan tujuan keinginan allah swt dalam mensyariatkan hukum tersebut
Buku ini ditengah kelangkaan literatur tentang politik hukum, sangat membantu para mahasiswa, peneliti, akademisi, praktisi, juga para pengambil kebijakan hukum dalam memahami dan mendalami tahapan tahapan pembentukan sistem hukum nasional indonesia
buku ini membahas beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum islam seperti, UU Jaminan produk halal,.
dalam buku ini penulis menggali kembali konsep , variabel, dan teori ekonomi yang telah diidentifikasi oleh para pemikir ekonomi muslim, seperti IBN, taimiyyah, IBN Khaldun, algazali dsb.
toleransi antar ummat beragama yang terkndung dalam al-qur'an yaitu pertama, bertanggung jawab terhadap keyakinan dan perbuatan, kedua, kebebasan memilih dan menjalankan kenyakinan tanpa adanya paksaan. tiga, saling menghargai dan menghormati keyakinan, keempat, berlaku adil dan berbuat baik sesama manusia.
salah satu perkembangan kajian keislaman belakangan ini muncul disebebkan berkembangnya metode pendekagan dalam emahami dan mengkaji keislaman.
buku ini menjelaskan tentang ayat-ayat tentang serangga. serangga yang dalam jumlah tertentu, namun, apabila jumlah terlalu banyak akan sangat merugikan manusia dan mahluk hidup lainnya.
buku ini hadir untuk memberikan arahan dan panduan tengtang pengelolaan harta wakaf produktif.
buku ini memaparkan secara gamblang dan sistematis mengenai sejumlah konsep penting dalam pembangunan ekonomi dan membashasnya dari sudut pandang syariah, seperti konsep pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, kemiskina.