buku ini menyediakan cara mendasar mempelajari agenda setting, framing, dan priming
buku ini menawarkan sebuah sinergi antara metode mengajar bahasa yang telah diselami oleh pengajar bahasa dan gaya belajar yang dialami oleh pelajar atau pembelajar bahasa
Persembahan buku Ekonomi Makro Islamiedisi ketiga yang mengalami penambahan appendiks dibandingkan dengan edisi kedua ini merupakan wujud pengembangan konsep ekonomi islam. Di dalamnya,penulis selalu menggunakan pendekatan pada setiap babnya.
Terbitnya buku ini akan mempermudah para mahasiswa tidak saja di Universitas Indonesia tetapi juga di berbagai perguruan tinggi lainnya, untuk memahami ilmu kesehatan masyarakat yang berkembangannya semakin cepat, luas dan dalam.
Demi menopang pembangunan ekonomi nasional, pemerintah mengambil kebijakan mengundang pihak asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Penanaman modal asing merupakan sebuah kegiatan yang sarat kompleksitas karena melibatkan subyek hukum yang bersifat lintas batas negara.
Berdasarkan penelitian dan pengamatan di lapangan, peberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu, disusunlah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti undang-undang tersebut.
Pembahasan substansial buku "Argumen Pembalikan Beban Pembuktian, Sebagai Metode Prioritas dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang" ini memberikan solusi terhadap upaya extraordinary crimes dengan menempatkan hukum pidana sebagai ptimum remedium bagi pengembalian kerugian keuangan negara.
Buku ini secara khusus membahas konflik dan rekonsiliasi dalam perspektif transformatif. Melalui buku ini, pembaca diajak bersikap kritis dan emansipatoris, dalam arti bahwa pembaca tidak hanya diajak memahami konflik tetapi juga secara aktif mengatasinya dengan mengubah konflik menjadi perdamaian.
Kemiskinan, konflik, perilaku menyimpang dan berbagai masalah sosial lain sesungguhnya adalah ekses dari pembangunan dan modernisasi yang berjalan tidak sesuai harapan.
Dalam konsep negara hukum, salah satu unsur kelembagaan negara hukum yang terpenting dalam menjalankan peran penegakan hukum oleh kekuasaan yudikatif adalah kejaksaan. Fungsi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan telah memberikan porsi yang besar terkait kewenangannya di berbagai negara.