Buku ini secara khusus membahas konflik dan rekonsiliasi dalam perspektif transformatif. Melalui buku ini, pembaca diajak bersikap kritis dan emansipatoris, dalam arti bahwa pembaca tidak hanya diajak memahami konflik tetapi juga secara aktif mengatasinya dengan mengubah konflik menjadi perdamaian.
Kemiskinan, konflik, perilaku menyimpang dan berbagai masalah sosial lain sesungguhnya adalah ekses dari pembangunan dan modernisasi yang berjalan tidak sesuai harapan.
Dalam konsep negara hukum, salah satu unsur kelembagaan negara hukum yang terpenting dalam menjalankan peran penegakan hukum oleh kekuasaan yudikatif adalah kejaksaan. Fungsi kejaksaan sebagai lembaga penuntutan telah memberikan porsi yang besar terkait kewenangannya di berbagai negara.
Buku ini sesungguhnya merupakan hasil kajian lapangan dan telaah teoritis tentang reading for pleasure yang berkembang di kalangan remaja urban. Berbeda dengan pelbagai stude sebelumnya yang acakali mengkaji perilaku membaca dari perspektif pendidikan, atau lebih sempit lagi sebagai bagian dari kegiatan belajar di sekolah, buku ini memahami perilaku membaca remaja urban sebagai bagian dari kegi…
Buku ini menyajikan tentang penulisan buku ajar perguruan tinggi. Di dalamnya di bahas mulai dari hakikat, ciri-ciri, formulasi atau gaya penyajian hingga problem etis penulisa buku ajar. Di samping itu, dipaparkan pula mengenai kesadaran berbahasa dan kecantasan (keterampilan) menulis.
Buku ini berisi tentang usaha-usaha dalam membangun budi pekerti yang merujuk pada nilai-nilai luhur agama guan mewujudkan kepribadian yang kokoh.
Buku ini memberikan uraian yang lengkap mengenai mahkamah konstitusi dan hukum acara dalam lingkup wewenang mahkamah konstitusi.
Buku ini menghadirkan pembahasan tentang administrasi publik. Terdiri dari pelbagai pembahasan, buku ini dimulai dari pembahasan tentang globalisasi: rekonfigurasi ilmu administrasi publik.
peradilan tata usaha negara merupakan suatu ciri dan bobot suatu negara disebut sebagai suatu negara hukum
Buku ini merupakan suatu upaya untuk melengkapi kelebihan-kelebihan dan menutupi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam konsep bank Islam.