dalam buku ini, penulis berupaya untuk memberikan pemaparan mengenai perlingdungan hukum pekerja perempuan dari aspek hukum nasional Indonesia dengan studi kajian perbandingan dengan hukum di negara Malaysia mengenai tema yang sama serta hukum internasional berupa berbagai konvensi internasional terkait dengan perlindungan pekerja perempuan.