Kejahatan kesusilaan merupakan kejahatan tertua dalam sejarah peradaban manusia. Persoalan selalu muncul perihal ukuran obyektif dalam melakukan penilaian sampai jauh manakah suatu perbuatan melanggar norma kesusilaan.
Buku ini memberikan pembhasan secara utuh ujaran kebencian baik dalam kaitannya dengan kebebasan berekspresi, landasan filsafat hukum, teori hukum pidana terkait perbuatan pidana serta regulasi.